Written by Super User on . Hits: 1741

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

 

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 

  • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  • Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  • Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

 

II. Dasar Hukum: PP Nomor 5 Tahun 2019

 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Biaya (Rupiah)

Ket

Biaya Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Tk 1

Rp. 30.000,00 per Perkara

Biaya Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Tk Banding

Rp. 50.000,00 per Perkara
Hak Redaksi Rp. 10.000,00 per Penetapan
Biaya Pengambilan Akta Cerai Rp. 10.000,00 per Akta
Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil Rp. 10.000,00 per Dokumen

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sendawar

 

Jalan Pattimura, RT 029, Komplek Islamic Center

Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Telp: 0545-4046824 Kode Pos. 75775

  0822 5355 1790

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

      maps1 Lokasi Kantor