Written by Super User on . Hits: 2543

E-court

Pengertian e-COURT ???

e-COURT adalah Pelayanan Administrasi Peradilan secara Elektronik sesuai PERMA Nomor 3 Tahun 2018, yaitu program Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Program tersebut dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan bahwa, (satu) Pengadilan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (sesuai pasal 4 ayat 2 UU nomor 48 Tahun 2009). (dua) Tuntutan pencari keadilan dan perkembangan zaman mengharuskan pelayanan administrasi perkara di Pengadilan berbasis teknologi informasi. (tiga) Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. (empat) Tuntutan survei Kemudahan Berusaha. 

 

brosur e court pa sendawar 1

KONSEP SOLUSI IMPLEMENTASI E-COURT

1. E-FILLING yaitu Pendaftaran Perkara Online

2. E-PAYMENT yaitu Pembayaran Panjar Biaya Online

3. E-SUMMONS yaitu Pemanggilan Pihak secara Online

Untuk mendaftar melalui e-Court silahkan klik disini. Untuk panduan pendaftaran bisa klik disiniUntuk informasi pendaftaran bisa melihat alur berikut :

brosur e court pa sendawar 2

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sendawar

 

Jalan Pattimura, RT 029, Komplek Islamic Center

Kab. Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Telp: 0545-4046824 Kode Pos. 75775

  0822 5355 1790

E-Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

      maps1 Lokasi Kantor